Kebijakan Manajemen Risiko
Dalam menerapkan manajemen risiko, PT Woori Finance Indonesia Tbk menngacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan.

1. Risiko Strategis Risiko strategis adalah risiko yang timbul akibat ketidaktepatan pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini sangat tergantung pada kecakapan Direksi dan Dewan Komisaris, serta kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko yang memadai, yang meliputi proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pemantauan risiko, dukungan sistem informasi Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

2. Risiko Operasional Risiko operasional muncul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan suatu Perusahaan.

3. Risiko Kredit Risiko kredit muncul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPF. Kualitas kolektibilitas Perusahaan selalu menjadi fokus perhatian manajemen, yang dipantau secara ketat oleh fungsi kendali internal dan audit internal. PT Woori Finance Indonesia Tbk mengantisipasi risiko ini dengan selalu mengelola dan mengevaluasi ketat struktur pembiayaan kredit, kelayakan konsumen, dan piutangnya. Prinsip kehati-hatian yang dianut terlihat dalam program “Prinsip Mengenal Nasabah” atau “Know Your Customer”yang diterapkan sejak dulu untuk lebih mengenali konsumen yang akan diberi fasilitas pembiayaan.

4. Risiko Pasar Risiko pasar adalah risiko yang dihadapi pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif, termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.

5. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan suatu perusahaan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dengan sumber pendanaan arus kas dan/atau dengan suatu aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perusahaan

6. Risiko Hukum Risiko hukum timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. PT Woori Finance Indonesia Tbk senantiasa mengantisipasi risiko kepatuhan yang terkait semua hukum, perundangan, peraturan, dan kebijakan yang berlaku dengan menetapkan standar yang ketat di setiap proses bisnisnya yang rentan risiko kepatuhan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas di seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, PT Woori Finance Indonesia Tbk pun senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. Karenanya, PT Woori Finance Indonesia Tbk tidak pernah menghadapi risiko hukum yang berarti selama ini.

7. Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan adalah risiko yang muncul akibat suatu perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pada semua peraturan dan ketentuan yang terkait usaha Perusahaan selalu menjadi prioritas PT Woori Finance Indonesia Tbk dalam menjalankan usahanya dan dipantau aktif oleh berbagai organ dalam Perusahaan, terutama pengawasan langsung oleh Direksi dan manajemen di tiap tingkatan.

8. Risiko Reputasi Risiko reputasi ialah risiko yang muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perusahaan. PT Woori Finance Indonesia Tbk senantiasa menjaga integritas Perusahaan dalam berbagai aspek usaha, balk dari tingkat kepatuhan, kesehatan usaha, maupun setiap aktivitas bisnis yang dijalankannya.
error: Content is protected !!