Sekretaris Perusahaan

Merujuk pada peraturan POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Publik, serta sebagai pelaksanaan dari praktik tata kelola perusahaan yang baik, sebuah perusahaan publik wajib memiliki seorang Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi utama sebagai sumber resmi pihak Perusahaan dalam layanan informasi terkait kondisi Perusahaan bagi investor dan masyarakat, mengikuti perkembangan pasar modal dan memberi masukan kepada Direksi terkait hukum dan peraturan yang harus diikuti, juga menjadi penghubung komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pihak yang berwenang.

Berdasarkan Surat  Nomor 1394/WFI/HRD/IIX/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT Woori Finance Indonesia Tbk dijabat oleh Lisa Azizah Subagiyo.

Informasi Kontak Sekretaris Perusahaan WFI
Nama   Lisa Azizah Subagiyo
Telepon   (021) 520 0434
Faksimile   (021) 520 09160
Email   lisa@woorifinance.co.id
Alamat Kantor             Gedung Plaza Chase, Lt.16 Jl.Jend Sudirman Kav 21 Jakarta 12920 – Indonesia
error: Content is protected !!